Cyber Crime



Kemajuan teknologi saat ini terkadang tak hanya dimanfaatkan masyarakat dalam kegiatan positif. Namun, dalam perkembangan, kemajuan teknologi juga dijadikan peluang bagi para 'penjahat' untuk melakukan kriminalitas di dunia maya atau media lainnya yang kerap dikenal dengan istilah kejahatan siber.
Cyber crime atau kejahatan siber dalam istilah hukumnya adalah mengacu pada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran, atau tempat terjadinya kejahatan.
Kejahatan yang dimaksud di antaranya penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit atau carding, confidence fraud (penipuan kepercayaan), penipuan identitas, dan pornografi anak.


Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1.      Ruang lingkup kejahatan
2.      Sifat kejahatan
3.      Pelaku kejahatan
4.      Modus kejahatan
5.      Jenis kerugian yang ditimbulkan


Jenis-Jenis Cyber Crime
Terdapat sebagian jenis kriminal pada cyber crime yang bisa anda golongkan menurut kegiatan yang dilakukannya seperti dijabarkan berikut ini yang dihimpun dari beragam sumber.
1. Unauthorized Access         
Adalah kriminal yang berlangsung kala seorang memasuki atau menyusup ke dalam sesuatu skema jaringan komputer dengan cara tidak legal, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik skema jaringan komputer yang dimasukinya. contoh dari perbuatan kriminal ini ialah Probing dan port.
2. Illegal Contents
Adalah kriminal yang dijalani dengan metode memuatkan informasi atau informasi ke internet berhubungan sesuatu keadaan yang tidak benar, tidak sopan, serta bisa diduga sebagai melanggar hukum atau mengganggu ketertiban pada publik umum, contohnya ialah peredaran pornografi atau berita yang tidak benar.
3. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
5. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
6. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
7. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
8. Cyber Terorism
Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Contoh Kasus Cybercrime
Sebuah situs umumnya memang memiliki sistem keamanan tersendiri.
Luput dari pengawasan, bisa-bisa para hacker atau peretas pun pasti menyerang.
sumber berita: Tribunstyle.com

Umumnya pelaku memang bukanlah orang yang jauh lebih memilih untuk melakukan tindakan mengerikan seperti pencurian data dan lain-lain.
Mereka biasanya hanya menyampaikan sebuah pesan yang terkadang justru menarik untuk diperhatikan.
Dan ternyata, kasus seperti itu bukanlah kali pertama yang terjadi di Indonesia lho.
Ada beberapa kasus peretasan yang paling fenomenal yang terjadi pada situs-situs dalam negeri.

1. Situs Telkomsel
Tanggal 28 April 2017, situs Telkomsel sempat dibobol oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Saat membuka halaman website tersebut hanya akan muncul tulisan yang berisi kalimat-kalimat pedas yang seakan si pembobol kurang setuju dengan harga dan juga jumlah kuota yang ditawarkan oleh provider ini.





2. Situs KPU Jakarta Barat
Saat pertengahan Februari lalu, situs KPU Jakarta Barat itu berhasil di-hack oleh hacker dengan kode nama AI1337w0rm.
Bukan berisi pesan umpatan yang kurang jelas, dirinya hanya ingin siapa pun pemenang calon Gubernur Jakarta nantinya dapat memenuhi segala janji seperti yang mereka ucapkan.




3.Situs Kabupaten Bekasi
Akhir bulan Maret 2017 ini situs Kabupaten Bekasi ini pun juga sempat kena bobol.
Diduga si pembobol kesal karena dirinya kena tilang polisi dan mengharuskannya membayar uang denda senilai 300 ribu.













Komentar